BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Kasus Haji 2024: Mengapa KPK Belum Menahan Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex?

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar kotak pandora terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, kini memasuki babak baru setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah pada Jumat (9/1/2026), menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan ibadah haji.

Pelanggaran Aturan: Kuota Haji Reguler “Dianaktirikan”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa inti dari perkara ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya kuota haji reguler mendapatkan porsi dominan sekitar 93 persen, sedangkan haji khusus hanya mendapatkan alokasi 7–8 persen. Namun, di bawah kebijakan Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50).

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, dibagilah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Peran Gus Alex dan Temuan Aliran Dana (Kickback)

Selain Yaqut, sosok Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex juga menjadi sorotan. Sebagai staf khusus, ia dinilai terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan yang menyimpang tersebut.

Tak hanya berhenti pada pelanggaran administrasi atau regulasi, penyidik KPK juga menemukan indikasi yang lebih serius, yakni dugaan aliran uang kembali atau kickback dalam proses pembagian kuota tersebut.

“Dalam penyidikan ini, kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain di sana. Hal ini masih terus kami dalami,” tegas Asep Guntur.


Perbandingan Pembagian Kuota Haji 2024

Berikut adalah ringkasan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan KPK:

KomponenAturan UU (Seharusnya)Kebijakan Menag YCQ
Kuota Reguler~92-93% (Mayoritas)10.000 Jemaah (50%)
Kuota Khusus~7-8%10.000 Jemaah (50%)
Tujuan AwalMengurangi antrean haji regulerDisalahgunakan untuk haji khusus

Dampak Kebijakan Terhadap Antrean Haji

Kasus ini sangat disayangkan mengingat tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut awalnya didapat melalui lobi langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Harapan awalnya, tambahan ini mampu memangkas masa tunggu haji reguler di Indonesia yang di beberapa daerah sudah menembus angka 20 tahun.

Namun, dengan dialihkannya 10.000 jemaah ke kategori haji khusus (ONH Plus), peluang jemaah reguler untuk berangkat lebih awal menjadi terhambat. Data mencatat, pada 2024 Indonesia akhirnya memberangkatkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus akibat pergeseran porsi tersebut.

Status Penahanan Tersangka

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas maupun Gus Alex. Pihak lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan dalam waktu dekat sebagai bagian dari prosedur sebelum dilakukan tindakan penahanan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana dan fasilitas publik, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ibadah keagamaan. (*/tur)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button