
KALTENG.CO-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengambil langkah mengejutkan sekaligus inspiratif dalam upaya penegakan integritas pejabat publik.
Pada Senin (23/2/2026), Imam Besar Masjid Istiqlal ini secara resmi mendatangi Gedung ACLC KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan publik sekaligus komitmen pribadi sang Menteri untuk menjaga transparansi dalam menjalankan tugas negara.
Alasan Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi
Dalam keterangannya, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut terjadi saat dirinya menjalankan tugas kedinasan di Sulawesi Selatan pada Minggu (15/2) malam.
Ada beberapa alasan krusial yang melatarbelakangi penggunaan fasilitas tersebut:
Keterbatasan Jadwal Penerbangan: Menag harus bertolak menuju Kabupaten Takalar pada pukul 23.00 WIB, di mana sudah tidak tersedia jadwal penerbangan komersial.
Urgensi Tugas Negara: Beliau harus segera kembali ke Jakarta pada keesokan harinya untuk mempersiapkan agenda krusial, yakni Sidang Isbat.
“Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ungkap Nasaruddin kepada awak media.
Menjadi Role Model bagi ASN dan Jajaran Kemenag
Pelaporan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi. Nasaruddin menegaskan bahwa dirinya ingin memberikan contoh nyata bagi seluruh jajaran di Kementerian Agama dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Menurutnya, setiap penerimaan yang bersifat syubhat (diragukan status hukumnya) atau berpotensi menjadi gratifikasi harus segera dilaporkan untuk menghindari fitnah dan pelanggaran hukum di masa depan.
“Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami, staf kami di seluruh lapisan. Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Kita jangan khawatir, kalau memang ada konsekuensinya ya kita harus siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Apresiasi dari KPK: Komitmen Kuat Pencegahan Korupsi
Langkah proaktif Menag Nasaruddin Umar mendapat apresiasi tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sikap ini menunjukkan komitmen kuat seorang penyelenggara negara terhadap upaya pencegahan korupsi.
KPK berharap tindakan ini menjadi tren positif yang diikuti oleh pejabat lainnya. Berikut poin utama apresiasi KPK:
Keteladanan Positif: Menunjukkan bahwa menteri pun tunduk pada aturan pelaporan gratifikasi.
Budaya Transparansi: Mendorong ASN di seluruh Indonesia untuk tidak ragu melaporkan setiap pemberian terkait jabatan.
Penguatan Integritas: Mendukung terciptanya lingkungan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Pentingnya Kejujuran Penyelenggara Negara
Kasus pelaporan jet pribadi oleh Menag Nasaruddin Umar menjadi pengingat bahwa fasilitas yang melekat pada jabatan memiliki batasan etika dan hukum.
Dengan melaporkannya secara sukarela, Menag telah menunjukkan bahwa integritas adalah nilai tertinggi yang harus dijunjung di atas kenyamanan fasilitas.
Publik kini menantikan bagaimana KPK memproses laporan tersebut, namun langkah awal ini telah memberikan standar baru bagi etika pejabat publik di tanah air. (*/tur)




