BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONAL

468,36 Ha Areal PT Hutan Sawit Lestari di Kotim Berada di Luar HGU, Lahan Transmigrasi yang Dijadikan Plasma?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Seluas 468,36 Ha areal PT Hutan Sawit Lestari (HSL) yang berada di Kecamatan Tualan Hulu, Desa Damar Makmur Kabupaten Kotawaringin Timur diduga berada di luar hak guna usaha (HGU).

Praktik investor perkebunan besar swasta (PBS) PT HSL ini sudah berlangsung bertahun-tahun atau tepatnya sekira tahun 2006. Lahan seluas 468,36 Ha itu merupakan lahan peruntukan transmigrasi yang sudah dikeluarkan (Inclave) dari areal perusahaan. Namun belakangan lahan tersebut diklaim oleh pihak perusahaan sebagai bagian dari plasma atau kemitraan dengan masyarakat setempat.

Sejumlah laporan masyarakat setempat terkait dugaan penanaman di luar HGU tersebut sudah pernah disampaikan ke lembaga terkait, namun hingga sekarang belum tindakan kongkret untuk menurunkan tim ke lapangan, guna menelusuri titik koordinat yang juga diduga sudah dimanipulasi di citra satelit.

“Pihak perusahaan boleh mengklaim bahwa tanaman kebun PT HSL sudah sesuai dengan yang terpapang di citra setelit, namun kita mendapatkan bukti dari masyarakat setempat bahwa ada seluas 486,36HA areal PT HSL berada di luar HGU,”beber Robert kepada awak media di Palangka Raya, Minggu (7/1/2024).

Menurut Robert, selain melakukan penanaman di luar HGU, pihaknya juga mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa PT HSL diduga juga melakukan perambahan kawasan hutan produksi (HP).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Atas penanaman di luar HGU dan perambahan kawasan hutan (HP) yang telah bertahun-tahun dilakukan PT HSL, pemerintah pusat melalui kementerian koordinator kemaritiman dan investasi (Marves) telah mengeluarkan ancaman pencabutan izin hingga pengenaan denda hingga Rp4,8 triliun,”ungkap Robert.

Selain kepada awak media, Robert menyebutkan dugaan penanaman di luar HGU dan perambahan kawasan HP yang diduga dilakukan PT HSL ini juga akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, serta Kemenko Marves dengan tembusan ke lembaga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Jakarta.

“Sebagai bukti dugaan pelanggaran PT HSL tersebut, kita telah memiliki bukti lengkap dan akurat titik koordinat di lapangan, sehingga pihak-pihak terkait yang berwenang dapat secara langsung melakukan cross check langsung ke lapangan,”ujar Robert.

Sementara itu, perwakilan managemen PT HSL yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp melalui bagian HRD Joko menyebutkan, lokasi yang berada di luar HGU tersebut merupakan kebun plasma/kemitraan dengan masyarakat Damar Makmur. (*/tur)

Related Articles

Back to top button