584 Narapidana Lapas Narkotika Kasongan Dapat Remisi HUT RI ke-79, Pj Bupati Beri Pesan Menyentuh
KASONGAN, Kalteng.co– Sebanyak 584 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan mendapat angin segar. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Remisi diserahkan langsung oleh Pj Bupati Katingan Sutoyo usai upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79 di halaman Kantor Bupati Katingan, Sabtu (17/8/2024) lalu.
Pj Bupati Katingan Sutoyo menyampaikan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi 17 Agustus di tahun 2024 ini. “Tetap semangat. Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, dan jaga perilaku dengan baik,” pesannya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Yordani melalui Kasi Binadik Agus Ardyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, reward atau remisi ini merupakan hak narapidana yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
“Jadi reward ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan permasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disamping memenuhi persyaratan lainnya,” jelas Agus kepada Kalteng Pos, Selasa (20/8/2024).
Dia juga mengungkapkan, dari total narapidana di Lapas Narkotika Kasongan ini 665 orang, yang mendapat remisi umum 17 Agustus tahun 2024 ini hanya 584 orang. Artinya tidak semua narapidana yang telah mendapatkan remisi. Dengan alasan ada yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kemudian dengan adanya remisi ini, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kasongan juga berpesan kepada seluruh Narapidana, agar tetap menjaga dan menunjukkan perubahan perilaku. Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang telah ditetapkan di dalam Lapas Narkotika Kasongan. “Sebab ini akan menjadi penilaian untuk mendapatkan remisi kedepan,” tegasnya.(eri)