BeritaPOLITIKA

Kotim Bercahaya Gandeng Pengacara Ternama

SAMPIT, kalteng.co-Merasa tak puas atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 04, Muhammad Rudini Darwan Ali–H Samsudin memutuskan untuk mengajukan langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menggandeng pengacara kondang Dr Fahri Bachmid SH MH.

“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi bukan persoalan kalah dan menang. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” terang Fahri Bachmid melalui pesan singkatnya.

Fahri Bachmid dikenal sebagai salah satu pengacara kondang di Jakarta. Dia merupakan salah satu pengacara ternama yang pernah mendampingi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin saat menghadapi gugatan hasil pemilu presiden di MK pada 2019 lalu. Dan kini ia dipercaya menjadi ketua tim hukum untuk memperjuangkan gugatan pasangan Rudini-Samsudin di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Kabupaten Kotim.

“Upaya hukum ini merupakan hak konstitusional pasangan calon untuk membuktikan ada sejumlah persoalan serius yang terjadi selama penyelenggaraan pilkada di wilayah Kabupaten Kotim tahun ini, yang berdampak langsung kepada hasil perolehan suara. Saya ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih konstruktif dan baik ke depan,” ucapnya.

Secara teknis, tutur Fahri Bachmid, memang ada potensi persoalan serius terkait dengan penyelenggaraan pilkada di Kotim. Pihaknya memotret secara komprehensif bahwa ada indikasi telah terjadi pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang secara terencana diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam pesta demokrasi tahun ini.

“Kami sangat destruktif jika tidak dikoreksi serta diluruskan. Proses ke MK untuk diperiksa, diadili, serta diputus secara adil dan objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia,” katanya.  

MK sebagai penjaga konstitusi sangat tidak menoleransi serta selalu menegakan keadilan substantif dalam proses demokrasi konstitusional saat ini. Karena itu pihaknya mendorong proses penyelesaian perselisihan sengketa pilkada ke tingkat MK sebagai salah satu konsekuensi prinsip negara hukum, yang mana lembaga peradilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa (dispute) secara adil dan bermartabat.

Untuk memenuhi proses hukum di MK, pasangan calon dengan slogan Kotim Bercahaya menunjuk secara resmi Kantor Advokat Law Firm DR Fahri Bachmid SH, MH dan Associates dengan tim pengacara yang terdiri atas Dr Fahri Bachmid SH, MH sebagai ketua tim, bersama Gugum Ridho Putra SH MH, M Iqbal Sumarlan Putra SH, MH, Agustiar SH,  Kurniawan SH MH, dan Freddy N Tindahaman SH.

“Kami tim hukum secara resmi telah mengajukan permohonan gugatan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 213/PL.02.6-Kpt/6202/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim Tahun 2020 15 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi RI di jakarta,” jelas Fahri Bachmid.

Ia juga menambahkan, pada Kamis (17/12), tepatnya pukul 21.37 WIB, secara teknis permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Kotim telah diterima, dengan dikeluarkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 14/PAN-MK/AP3/12/2020 bertanggal 17 Desember 2020.

“Sekali lagi kami tegaskan ini merupakan suatu upaya pengajuan keberatan terkait hasil pelaksanaan pilkada yang dinilai masih jauh dari pelaksanaan prinsip demokrasi yang substantif, di mana masih terdapat berbagai kecurangan serta pelanggaran yang pada akhirnya sangat merugikan paslon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H Samsuddin. Untuk melakukan upaya koreksi atas berbagai persoalan itu, maka secara legal-konstitusional pasangan Kotim Bercahaya menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan permohonan sengketa kepada MK RI,” tutupnya. (bah/ce/ala)

Related Articles

Back to top button