
JAKARTA,Kalteng.co – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini menyikapi polemik TWK, yang menyebabkan 75 pegawai KPK tidak di lantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menyatakan, langkah gugatan ke PTUN merupakan upaya terakhir dalam menyikapi polemik TWK.
Terlebih sampai saat ini, 75 pegawai KPK itu telah membawa polemik TWK ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“PTUN kita pilih sebagai langkah terakhir. Kita pernah PTUN menang dan nggak di eksekusi. Jadi kita pilih ke Mahkamah Konstitusi yang sudah jelas mengikat internal dan eksternal sudah kita ajukan,” kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021).




