BeritaNASIONALPOLITIKAUtama

75 Pegawai KPK Bakal Bawa Polemik TWK ke MK, Ini Alasannya…

Bukan Hanya 75 Saja, tapi 1.600 Di Dalamnya Berjasa Banyak

Giri mengharapkan, MK nantinya bisa menguatkan pertimbangan hukum dalam putusan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pertimbangan putusan MK itu, meminta agar alih status pegawai KPK tak merugikan pegawai KPK.

“Jadi harapannya itu bisa tunduk, karena pada dasarnya Mahkamah Konstitusi sudah menimbang dalam putusan terkait dengan uji materiil dan formil tentang UU KPK, pegawai KPK nggak boleh di rugikan dengan alasan apapun. Karena orang-orang seperti kita sudah berjasa banyak.

Bukan hanya 75 pegawai KPK saja, tapi 1.600 KPK di dalamnya berjasa banyak,” tegas Giri.

Oleh karena itu, Giri menegaskan bukan karena hanya revisi UU KPK justru menyingkirkan para pegawai yang telah banyak menorehkan prestasi, bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai perubahan undang-undang kami di singkirkan dan tidak bisa memberantas korupsi,” harap Giri.

Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Giri, sudah jelas meminta pegawai-pegawai KPK terbaik bukan menjadi alasan untuk disingkirkan hanya dengan asesmen TWK.

“Semoga apa yang di perintahkan presiden bisa di laksanakan dan presiden saya pikir orang baik, harus kita dukung kalau beliau sudah menyatakan akan memberantas korupsi di negeri ini.

Tapi kalau ada anak buahnya melakukan pembangkangan, presiden punya kewenangan dan kita nggak bisa menyuruh-nyuruh presiden, presiden adalah kepala negara simbol kita,” pungkas Giri.(tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button