BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal Asal Australia Disita! Satu Pria Diringkus Polisi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial R atas dugaan tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku kedapatan membawa 8,4 ton bawang bombai impor ilegal asal Australia tanpa dilengkapi surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal.

Penangkapan R dilakukan pada Kamis (18/7/2024) di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Adapun pelaku yang diamankan ini adalah seorang pria berinisial R. Ia diamankan di Jalak Tjilik Riwut Km 10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (18/7/2024) lalu.

Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang didapat oleh rekan-rekan Subdit Indag yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Jadi pelaku ini telah kedapatan membawa kedapatan melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mana mengangkut tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal,” katanya, Selasa (23/7/2024).

Lanjutnya, diketahui bahwa salah satu bumbu keperluan dapur ini berasal dari Negara Australia yang rencananya akan diantarkan ke Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaku ini perannya adalah sopir pengangkut.

“Barang ini berasal dari Australia melalui Malaysia masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Disini pelaku membawa barang itu dari Pontianak memasuki Kalteng dengan tujuan Kalsel,” urainya.

Adapun Barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 400 karung bawang bombai dengan merek Harvest Fresh dengan berat 20 Kg perkarungnya dengan total sekitar 8 ton dan 27 karung bawang bombai dengan merek Apollo Onion dengan berat 15 Kg perkarungnya dengan total sekitar berat 405 kilogram.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button