Ada 505 DCS Kapuas, KPU: Dari Total 17 Partai Politik
KUALA KAPUAS, Kalteng. co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuala Kapuas mengumumkan ada 505 orang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan calon anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2024.
“Daftar calon sementara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Kapuas berjumlah 505 orang dari 17 partai politik. Informasi lengkapnya, masyarakat bisa scan barcode dalam halaman pengumuman,” terang Ketua Divisi Teknis KPU Kapuas, Deden Firmansyah, Sabtu (19/08/2023).
Deden menyebut, sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS sejak 19-28 Agustus 2023.
Lanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.
Kemudian, tambah Deden, menyertakan bukti identitas diri serta bukti relevan kepada KPU Kapuas melalui laman daring pemilu KPU yakni https://info pemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Jalab Tambun Bungai No 71 Kuala Kapuas.
“Bisa juga melalui surat elektronik teksmaskpukapuas@gmail.com. Informasi lebih lanjut dengan menghubungi helpdesk pencalonan Pencalonan KPU Kabupaten Kuala Kapuas (Shinra 081215483102),” tutupnya.(and)