BeritaHukum Dan KriminalKuala KurunUtama

Adik Kerap Dikasari, Ipar Tewas 16 Tusukan

“Pelaku kita amankan dan kooperatif menyerahan diri ke Polsek Tewah. Saat ini BR masih dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Fedrick Liano kepada media, Jumat (3/9/2021).

Tambah dia, untuk tersangka di jerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku koperatif dengan pihak petugas, dari latar belakang pelaku ini terbilang orang baik, motif pelaku melakukan penusukan akibat jengkel, karena adik kerap dikasari suaminya, yang merupakan ipar tersangka,” tukas Kapolsek.(okt)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button