BeritaNASIONAL

Akses Media Sosial Anak Usia 13-16 Tahun Resmi Dibatasi Mulai Maret 2026

KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas untuk memperkuat pertahanan anak di ruang digital.

Rencananya, mulai tahun depan, akan diterapkan kebijakan pembatasan akses ke platform media sosial bagi anak-anak dalam rentang usia 13 hingga 16 tahun.

Kebijakan ini menjadi respons proaktif pemerintah terhadap semakin tingginya risiko paparan konten digital yang tidak sesuai bagi anak dan remaja. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa penerapan ini direncanakan dimulai pada Maret 2026.

Penundaan Akses Akun Berdasarkan Tingkat Risiko Platform

Dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi pada Jumat (12/12), Menteri Meutya Hafid menjelaskan mekanisme penerapan kebijakan ini. Fokus utamanya adalah penundaan akses akun bagi anak-anak usia 13 hingga 16 tahun.

“Tahun depan di Maret, sudah mulai bisa kami laksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ungkap Meutya.

Penyesuaian berdasarkan tingkat risiko platform ini mengindikasikan bahwa jenis pembatasan yang diterapkan pada satu media sosial mungkin berbeda dengan platform lainnya, bergantung pada seberapa besar potensi risiko bahaya atau konten negatif di dalamnya.

Implementasi Regulasi yang Membutuhkan Waktu

Meutya Hafid mengakui bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan regulasi terkait pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah umur yang telah diterbitkan sejak Maret 2025. Namun, implementasi aturan tersebut diakui belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan di masyarakat.

“Regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya memang membutuhkan waktu. Kami memahami masyarakat mungkin belum merasakan perubahan yang signifikan,” jelas Meutya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses transisi dan adaptasi, baik dari sisi platform digital (Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE) maupun masyarakat, membutuhkan waktu agar kebijakan dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

Belajar dari Negara Lain: Tren Perlindungan Digital Global

Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak bukan lagi isu domestik Indonesia semata. Meutya menyebut, langkah serupa telah dijalankan atau tengah disusun oleh sejumlah negara lain, termasuk Malaysia dan beberapa negara di Eropa.

Tren global ini menegaskan bahwa kebutuhan untuk melindungi anak dan remaja dari risiko digital, seperti cyberbullying, paparan konten dewasa, atau kecanduan gawai, merupakan tantangan universal yang harus diatasi melalui regulasi ketat.

Dengan dukungan pengalaman global, pemerintah optimis bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak dapat diterapkan secara lebih efektif dan komprehensif di Indonesia pada tahun 2026.

⚖️ Sanksi Tegas Menanti Platform yang Membandel

Pemerintah juga memastikan bahwa aturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam kesempatan yang sama, Meutya menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada platform digital yang terbukti tidak mematuhi kebijakan pembatasan ini.

Jenis sanksi yang disiapkan Kemkomdigi beragam, mulai dari:

  • Sanksi Administratif
  • Denda (Sanksi Finansial)
  • Pemutusan Akses Layanan (Sanksi paling berat)

“Mengenai sanksi, nanti kami akan keluarkan Permen (Peraturan Menteri). Semua sedang digodok,” imbuh Meutya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan payung hukum yang kuat.

Uji Coba Lapangan: Survei Anak di Yogyakarta

Saat ini, Kemkomdigi masih dalam tahap mematangkan kebijakan melalui proses uji coba (uji petik) di sejumlah daerah. Salah satu uji coba signifikan dilakukan di Yogyakarta, melibatkan anak-anak sebagai responden utama.

Dalam uji petik ini, anak-anak disurvei dan diberikan waktu untuk mencoba mengakses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar. Hasil feedback dari anak-anak ini akan menjadi data evaluasi krusial bagi pemerintah.

Hasil uji coba lapangan inilah yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan akhir sebelum aturan pembatasan akses media sosial bagi anak benar-benar diterapkan secara nasional mulai Maret 2026. (*/tur)

Related Articles

Back to top button