Aksi Kekerasan Terhadap Pers di Demo DPR, Anggota Komisi III: Ini Preseden Buruk Demokrasi!

KALTENG.CO-Seorang jurnalis diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum kepolisian saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025).
Korban dilaporkan mengalami pukulan di bagian kepala dan tangan saat mendokumentasikan proses pengamanan yang dilakukan petugas terhadap para demonstran.
Peristiwa ini segera menuai sorotan, mengingat profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya di lapangan.
DPR Mendesak Pengusutan Tuntas oleh Propam
Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia secara tegas meminta Propam Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat dibenarkan dan berada di luar prosedur standar operasional (SOP).
“Saya mengecam keras aksi oknum tersebut. Ini jelas tindakan pribadi oknum, di luar dari SOP dan arahan yang diberikan. Maka Propam Polda Metro Jaya harus bergerak cepat, cari oknum tersebut dan tindak tegas. Tidak boleh ada impunitas,” kata Sahroni, Rabu (27/8).
Politikus Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian. Jika tidak ditangani secara serius, publik dapat melihat seolah-olah kekerasan terhadap pers dinormalisasi.
“Kalau tidak ditangani serius, publik akan melihat seolah-olah aparat menormalisasi kekerasan, apalagi terhadap pers, padahal ini jelas pelanggaran berat,” imbuhnya.
Pekerjaan Pers Dilindungi Undang-Undang dan Wajib Humanis
Sahroni mengingatkan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa, aparat kepolisian telah diinstruksikan untuk bertindak secara humanis. Oleh karena itu, kekerasan fisik dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran terhadap arahan pimpinan Polri.
“Kan padahal sudah jelas, aparat harus berlaku humanis dan mengikuti SOP yang sudah diberikan. Jangan sampai terbawa emosi di lapangan. Harus humanis, baik ke massa aksi maupun terhadap pers,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pekerjaan pers dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis memiliki kebebasan untuk meliput di lokasi kejadian demi menyajikan informasi yang otentik dan akurat kepada publik.
“Kalau pers sampai jadi korban kekerasan dan intimidasi, itu sama saja dengan upaya pembungkaman. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Makanya aksi oknum tersebut harus diusut tuntas,” pungkas Sahroni.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (*/tur)



