BeritaNASIONAL

Alarm Demokrasi! Serangan Air Keras dan Wacana ‘Penertiban’ Kritik di Era Prabowo

KALTENG.CO-Iklim demokrasi di Indonesia kembali berada di titik nadir. Hanya dalam hitungan jam setelah serangan brutal menggunakan air keras menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, publik dikejutkan dengan narasi pemerintah yang dinilai antikritik.

Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana untuk “menertibkan” pengamat dan pengkritik yang dianggap “tidak patriotik,” sebuah pernyataan yang memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Patriotisme vs Kritik: Garis Tipis yang Membahayakan

Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq, menilai bahwa upaya mengotak-ngotakkan warga negara berdasarkan ukuran patriotisme subjektif adalah langkah mundur bagi demokrasi.

“Ini sama seperti memberi tanda: yang submisif dipelihara, yang kritis dieliminasi,” ujar Naziful Haq dalam keterangannya kepada media, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, penggunaan diksi “penertiban” dalam sejarah politik Indonesia memiliki konotasi kelam. Alih-alih menciptakan ketertiban hukum, istilah tersebut sering kali menjadi legitimasi bagi kekerasan negara atau kelompok tertentu untuk membungkam suara-suara yang berseberangan.

Kronologi Teror: Dari Air Keras hingga Premanisme Politik

Tragedi yang menimpa Andrie Yunus pada Jumat, 13 Maret 2026, menambah daftar panjang teror terhadap pejuang HAM. Serangan yang membakar sebagian tubuh Andrie ini terjadi tak lama setelah ia secara vokal mengkritik rapat tertutup terkait RUU TNI di Jakarta.

Serangan ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan yang sistematis:

  • Maret 2026: Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

  • Teror Sebelumnya: Teror bangkai babi terhadap jurnalis, pelemparan bom molotov, hingga intimidasi ruang pribadi terhadap influencer kritis.

“Keberulangan dan intensitas teror ini menunjukkan kronisnya masalah premanisme politik di Indonesia,” tegas Nazif. Ia mengingatkan bahwa kritik kebijakan seharusnya dijawab dengan data dan sains, bukan dengan otot atau label tidak patriotik.

Zona Abu-Abu: Kekerasan Terstruktur Tanpa Aktor Intelektual

Peneliti PVRI, Zikra Wahyudi, menambahkan bahwa pernyataan pemimpin negara yang menyudutkan pengkritik dapat memberi “lampu hijau” bagi pelaku kekerasan untuk bertindak lebih leluasa. Selama ini, kasus-kasus pembungkaman suara kritis jarang sekali terungkap hingga ke akar aktor intelektualnya.

“Ini adalah zona abu-abu. Kekerasan bergerak secara terstruktur, namun seolah-olah terjadi tanpa komando,” ungkap Zikra.

Ia pun mempertanyakan integritas negara dalam melindungi warganya. Jika sosok seperti Andrie Yunus yang memperjuangkan transparansi dianggap tidak patriotik, maka standar patriotisme apa yang sedang dibangun oleh pemerintah?

Kegagalan Negara Menjamin HAM?

Anjloknya kepercayaan publik terhadap kepolisian dan penyelenggara negara menjadi tantangan besar. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa jika pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus gagal ditemukan, maka komitmen pemerintah terhadap demokrasi dan HAM patut dipertanyakan.

Poin Utama Kritik Masyarakat Sipil:

  1. Negara Harus Kritis, Bukan Submisif: Penyelenggaraan negara menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pengawasan ketat adalah keharusan.

  2. Perlindungan Suara Kritis: Suara yang berbeda adalah vitamin bagi demokrasi, bukan ancaman yang harus “ditertibkan”.

  3. Akuntabilitas Hukum: Tanpa pengungkapan kasus kekerasan secara tuntas, negara dianggap gagal menjamin keamanan warganya.

Demokrasi Indonesia kini sedang diuji. Apakah pemerintah akan merangkul kritik sebagai bagian dari perbaikan kebijakan, atau justru membiarkan premanisme politik menjadi cara baru untuk membungkam nalar kritis masyarakat? Masa depan kebebasan berpendapat bergantung pada bagaimana negara merespons teror hari ini.

Bagaimana pendapat Anda mengenai batasan antara kritik dan patriotisme dalam bernegara? Tuliskan komentar Anda di bawah. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button