BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru PAI Non ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

KALTENG.CO-Ada kabar baik untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah telah resmi menetapkan regulasi baru yang menjamin kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru Non ASN yang belum mengikuti inpassing. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik agama.

Regulasi penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Dua payung hukum ini menjadi dasar bagi peningkatan tunjangan tersebut.

Peningkatan Tunjangan dan Pembayaran Rapelan

Melalui kebijakan baru ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing resmi dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan, dari yang sebelumnya Rp1.500.000. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan yang dihitung mulai Januari 2025. Ini tentu menjadi angin segar bagi para guru PAI.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyambut baik penetapan regulasi ini. Ia menyatakan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi yang ketat dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin. Ia pun berharap, “Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani.”

Sosialisasi dan Pengawasan Ketat Pencairan Tunjangan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menekankan pentingnya sosialisasi. Ia menegaskan bahwa seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk menyosialisasikan isi regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar semua sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Senada dengan itu, Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga mengimbau agar guru-guru PAI Non ASN, yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda, untuk proaktif mengakses informasi dan kebijakan ini.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi

Guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi ini adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (jtm). Pemenuhan jam tatap muka ini juga dapat dilakukan melalui pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 jtm.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat. Ini adalah langkah maju dalam memastikan para pahlawan tanpa tanda jasa ini mendapatkan hak yang layak atas dedikasi mereka.

Apakah Anda seorang guru PAI Non ASN? Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera akses informasi terkait pencairan tunjangan ini di kantor Kemenag setempat! (*/tur)

Related Articles

Back to top button