BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Amicus Curiae Nadiem Makarim: 12 Tokoh Antikorupsi “Intervensi” Praperadilan, Kejagung Tegas Berpegang pada Bukti Sah

KALTENG.CO-Kehadiran belasan tokoh terkemuka dalam kasus hukum mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menciptakan dinamika baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) oleh 12 tokoh dalam sidang praperadilan status tersangka Nadiem.

Menariknya, salah satu pengaju Amicus Curiae tersebut adalah mantan Jaksa Agung sendiri, Marzuki Darusman (periode 1999–2001), bergabung bersama tokoh-tokoh antikorupsi dan pegiat hukum lainnya.

Kejagung Tegaskan Batasan Praperadilan

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa pihaknya memahami pengajuan Amicus Curiae tersebut, namun mengingatkan batasan yang berlaku.

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan. Materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan Amicus Curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Sutikno kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Sutikno secara tegas menepis anggapan bahwa penetapan status tersangka Nadiem Makarim dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap penanganan perkara di Kejagung selalu didasarkan pada alat bukti yang sah yang ditemukan penyidik.

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.

Desakan Amicus Curiae: Menuntut Penjelasan Resmi Dasar Tersangka

Amicus Curiae tersebut telah dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Para Amici (sebutan untuk pihak Amicus Curiae) mendesak Kejagung sebagai pihak Termohon untuk menjelaskan secara transparan alasan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Natalia Soebagjo, Anggota International Council of Transparency International, yang turut membacakan Amicus Curiae di persidangan, menyampaikan kritik keras terhadap dasar penetapan tersangka.

“Para Amici menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan,” ujar Natalia.

Menurut Natalia, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dari Kejagung yang tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan tindak pidana korupsi spesifik yang dilakukan Nadiem Makarim, hanya menyebut terkait pengadaan Chromebook.

“Penyidik hanya menyampaikan bahwa tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark up dalam proses pengadaan, suap menyuap, atau yang lainnya,” tambahnya, menuding Kejagung memberikan informasi yang sepotong-sepotong.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button