Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: KPK Ambil Sikap, Proses Hukum Berlanjut!

KALTENG,CO-Wacana pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), kini menjadi sorotan tajam.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut proses hukum yang melibatkan Hasto.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (31/7/2025).
Kasus Hasto Kristiyanto: Vonis dan Banding KPK
Menurut Budi Prasetyo, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih terus berjalan. Hasto sendiri telah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Putusan pidana 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Hasto membuat KPK memutuskan untuk mengajukan banding. “Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” tegas Budi. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada wacana amnesti, KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan.
Usulan Presiden Prabowo: Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto dan Ribuan Napi
Informasi mengenai pengusulan abolisi dan amnesti ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Dasco menjelaskan bahwa usulan pemberian abolisi ditujukan kepada Thomas Trikasih Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara itu, amnesti diusulkan untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Tidak hanya Hasto, Dasco juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana lainnya.
“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” urai Dasco.
Kemenkum: Proses Verifikasi Ketat dan Gelombang Pengampunan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, membenarkan bahwa nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) kepada Presiden Prabowo.
Supratman menegaskan bahwa proses pengusulan ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat. “Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesti, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ujar Supratman.
Ia juga menjelaskan bahwa pengusulan amnesti ini tidak berhenti pada gelombang pertama. “Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” tuturnya.
Menurut Supratman, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah. Ia juga menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti.
“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi,” pungkasnya.
Dengan adanya perkembangan ini, publik tentu akan menanti keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto serta respons lanjutan dari KPK terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Akankah amnesti ini benar-benar menjadi titik akhir bagi kasus Hasto Kristiyanto? Kita tunggu saja perkembangannya. (*/tur)



