Amnesty International Sebut Mundurnya Kepala Bais Tak Cukup, Harus Ada Pertanggungjawaban Hukum!

KALTENG.CO-Kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang memicu polemik publik. Penyerahan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, pada Rabu (25/3/2026), dinilai belum menyentuh substansi keadilan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa langkah pengunduran diri tersebut tidak boleh dianggap sebagai titik akhir dari pertanggungjawaban hukum.
Kritik Pedas Usman Hamid: Tanggung Jawab Moral atau Hukum?
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar Kamis (26/3/2026), Usman Hamid mempertanyakan esensi dari penyerahan jabatan tersebut. Menurutnya, publik perlu kejelasan mengenai status hukum Letjen Yudi pasca-mundur dari kursi pimpinan Bais.
“Bentuk pertanggungjawaban itu perlu kita tanya lebih jauh. Apakah pertanggungjawaban moral, institusional, atau personal? Jika ini pertanggungjawaban hukum, apakah ia akan dihadapkan pada proses pengadilan?” tegas Usman.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi mengenai status kedinasan militer yang bersangkutan. Menurut Usman, penonaktifan dari kedinasan diperlukan agar proses hukum dapat berjalan leluasa tanpa adanya hambatan hierarki atau birokrasi militer.
Misteri di Balik Aksi Teror Terhadap Andrie Yunus
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan empat anggota Bais dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Keempat anggota tersebut adalah:
Kapten NDP
Lettu SL
Lettu BHW
Serda ES
Usman Hamid mendesak agar peran Kepala Bais dalam insiden ini diungkap secara terang benderang ke publik.
Pertanyaan Kritis: Apakah ada perintah langsung dari atasan?
Motif: Apa dasar di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut?
Transparansi: Benarkah ada upaya pengungkapan kebenaran atau sekadar formalitas jabatan?
“Saya kira tidak cukup hanya sekadar seolah-olah memperlihatkan sikap bertanggung jawab tanpa ada pengungkapan kebenaran apa yang sesungguhnya terjadi,” cetus Usman.
Respons Mabes TNI: Penyerahan Jabatan Sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Sebelumnya, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, secara resmi mengumumkan penyerahan jabatan Kabais di Mabes TNI, Cilangkap. Langkah ini diklaim sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus kriminal tersebut.
Namun, dalam keterangannya, Mayjen Aulia tidak merinci secara detail alasan spesifik di balik pengunduran diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo maupun langkah hukum lanjutan bagi para terduga pelaku.
Publik Menanti Keadilan yang Nyata
Penyerahan jabatan dalam dunia militer seringkali dianggap sebagai langkah ksatria. Namun, dalam kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan fisik terhadap warga sipil, tuntutan masyarakat jauh lebih besar dari sekadar pergantian struktur organisasi.
Dibutuhkan proses peradilan yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa hukum tegak tanpa pandang bulu, sekaligus menjamin perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia. (*/tur)



