BeritaPalangka RayaUtama
Aneh! Penjaga Malam Perusahaan Bisa Terbitkan Surat PO
Sementara pihak Perusda mengaku sama-sekali tidak tahu sepak terjang terdakwa yang sebenarnya hanya mendapat tugas menjaga aset PT KBS ini.
Selain mendengarkan keterangan saksi perwakilan PT Titu, hakim juga meminta keterangan saksi ahli Di sperindagkop Palangka Raya dan Distamben Kalteng.
Sekadar di ketahui, Ali Sadikin di gerebek oleh jajaran Polda Kalteng sekira pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan laporan bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Palangka Raya.(tur)