BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

Anggota Tak Cukup, Paripurna DPRD Palangka Raya Batal Dilaksanakan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang dijadwalkan pada Rabu (25/3/2026) batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Pembatalan tersebut terjadi lantaran jumlah anggota dewan yang hadir belum mencukupi syarat minimal untuk membuka sidang paripurna. Sejumlah legislator diketahui masih berada di luar daerah pasca libur panjang Idulfitri, sehingga kehadiran belum maksimal.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, membenarkan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan jumlah anggota yang hadir.

“Rapat Paripurna tidak bisa dilaksanakan karena kehadiran anggota belum memenuhi kuorum. Banyak yang masih berada di luar daerah dalam suasana Lebaran,” ujarnya kepada awak media.

Akibat tidak terpenuhinya kuorum, sejumlah agenda strategis yang telah dijadwalkan pun terpaksa ditunda. Di antaranya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi gubernur serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Meski demikian, Subandi memastikan kondisi tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Pasalnya, batas waktu penyampaian LKPJ masih berada dalam rentang yang diperbolehkan.

“Untuk LKPJ, batas waktunya maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Saat ini masih dalam batas waktu, jadi tidak ada persoalan secara administratif,” tambahnya.

DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan segera menjadwalkan ulang rapat paripurna, agar agenda yang tertunda dapat kembali dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (bam)

Related Articles

Back to top button