Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. FOTO: ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut berinisial R, tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Kalteng usai mencuatnya informasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukannya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, bahwa personel tersebut telah di nonaktifkan dari tugasnya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah di periksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang di back-up oleh Bid Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah di nonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” jelas Erlan, Kamis (10/4/2025).
Menurut Erlan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus di lakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin di lakukan oknum polisi tersebut. Pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN