BeritaSampitUtama

Angkutan Berat Diperbolehkan Masuk Jalan Dalam Kota Sampit

SAMPIT, Kalteng.co-Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) gencar memberikan sosialisasi kepada sopir angkutan berat agar bisa mematuhi kawasan jalan yang bisa dilalui kendaraan tersebut saat melintas dalam kota.

“Jalan dalam kota seperti Jalan Kapten Mulyono dan Pelita angkutan berat terutama truk roda enam diperbolehkan melintas,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim melalui Staf Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dede Septiono, Selasa (23/2/2021).

Selain jalan tersebut, kata Dede, tidak diperbolehkan melintas jalan dalam perkotaan. Apabila masih ditemukan truk melintas di luar jalan yang diperbolehkan, maka akan ditindak tegas.

“Sanksinya nanti kalau masih ditemukan truk masuk dalam kota, tanpa melalui jalan tersebut akan di denda,” tegasnya.

Saat ini, kata Dede pihaknya belum menerapkan tindakan, namun

masih melakukan sosialisasi kepada angkutan besar yang melintas di jalan dalam kota.

Ditambahkannya, sosialisasi dilakukan selama satu bulan kedepan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tindakan jika ada yang melanggar.

“Sekarang masih sosialisasi saja. Setelah itu akan kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Kotim, terkait sanksi,”kata Dede.

Seperti diketahui, beberapa ruas jalan di dalam Kota Sampit mengalami kerusakan, seperti di Jalan S. Parman, Jalan Kapten Mulyono dan Jalan HM Arsyad. Kerusakan jalan ini menjadi sorotan banyak pihak

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button