DPRD KAPUAS

Dewan Geram Manajemen PT PCM Mangkir RDP

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Anggota Komisi II DPRD Kapuas geram, terhadap Manajemen PT. Pasifik Coal Mining (PCM) yang mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (4/4/2022) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas.

Padahal sudah diundang untuk menghadiri RDP antara Komisi II DPRD Kapuas dengan Sekda Kapuas, Direktur PT. Pasifik Coal Mining (PCM), Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, Kepala Desa (Kades) Jangkang, Pj Kades Bronang I dan Ketua Tim Pengukuran Lahan/Tanah Rianto.

Namun dalam rapat yang dipimpin, Wakil Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie, SH, MH, ternyata tidak ada satupun perwakilan PT. PCM yang hadir. Padahal rapat tersebut tentang pembebasan lahan/tanah, oleh PT. PCM.

Menurut H. Darwandie, Anggota Komisi II DPRD Kapuas geram, karena perusahaan tidak menghadiri RDP. Harusnya diundang atau tidak diundang, maka kewajiban untuk datang. RDP tetap digelar dengan sepakati rekomendasi.

“Jadi akan diundang kembali dengan menyesuaikan Direktur Utama PT. PCM berada di daerah dan diagendakan Minggu kedua April 2022,” tegas H. Darwandie, usai rapat Senin sore (4/4/2022).

Selanjutnya, kata H. Darwandie, tim inventarisasi lahan direvisi/ditinjau ulang, atau perbaikan dari sisi personelnya salah satunya melibatkan orang desa bukan dari kecamatan saja, baik di Kecamatan Kapuas Tengah maupun Pasak Talawang juga dibentuk tim.

“Ini yang utama, adalah PT. PCM melakukan penundaan terhadap penyelesaian pergantian ganti rugi lahan sebelum lahan clean n clear,” pungkas Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas ini.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kapuas, Berinto, SH, MH menegaskan PT. PCM jelas dari awal saja tidak menghormati lembaga dewan, dan pemerintah daerah dengan tidak hadir RDP, apakah tidak ada itikad baik dalam penyelesaian.

Politisi Partai Nasdem ini juga, menyampaikan dewan memiliki kepentingan dalam hal ini, sebab berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, dan sesuai fungsi juga tugas dewan melakukan pengawasan.

“Ini kan penting, karena berkaitan dengan lahan/tanah masyarakat. Kalau ada persoalan diselesaikan, agar saat memulai pekerjaan nanti berjalan baik,” tegas Berinto.

Terpisah Anggota Komisi II, Algrin Gasan mengakui RDP ini adalah salah satu bentuk tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota dewan dalam pengawasan untuk kepentingan masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini, menambahkan, masyarakat disekitar dapat dipastikan kesejahteraan, dan hak-hak yang dimiliki masyarakat, jangan sampai secara semena-mena dicaplok investor atau perusahaan.

“Memprihatinkan ketidakhadiran dari perusahaan ini (PT. PCM), dan melecehkan lembaga dewan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Yudi Adam meminta PT. PCM kooperatif dengan hadiri RDP, agar ada penyelesaian atau solusinya, sebab masalah lahan ini sangat penting dan adalah hak masyarakat.

“Panggil kembali, dan kalau tidak hadir, kita buat rekomendasi dicabut saja perizinannya,” tegasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button