KALTENG.CO-Pendaftaran PPPK 2024 kembali dibuka dibuka sejak Selasa tanggal 1 Oktober 2024. Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini, dinilai memberi peluang besar bagi para pelamar prioritas yang namanya sudah tercantum pada data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 terkait Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tertanggal 27 September 2024 akan dibagi menjadi dua periode.
Pada periode pertama yang berlangsung sejak (1/10) diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II atau eks TKH II, dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun pada periode kedua yang akan dibuka pada (17/11) diperuntukkan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun pada saat pendaftaran dan lulusan PPG untuk formasi guru.
Oleh karenanya, nama-nama yang sudah tercantum pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memiliki peluang lolos seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 lebih besar.
Sebelum mendaftarkan diri melalui sistem di laman resmi BKN, alangkah baiknya pastikan terlebih dahulu bahwa namamu sudah tercantum di database BKN.
Salah satu syarat utama untuk mengikuti seleksi ini adalah terdaftarnya data Anda sebagai pegawai non-ASN di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas, bagaimana cara mengeceknya?
Berikut Langkah-langkah untuk mengecek nama yang sudah tercantum di databse BKN:
- Kunjungi laman ssacsn.bkn.go.id
- Pada halaman awal terdapat menu ‘Cek Pendataan Non-ASN 2022’ klik pilihan tersebut
- Akan diarahkan ke tampilan pengecekan data pegawai non ASN
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, tempat lahir, tanggal lahir dan masukkan kode captcha lalu submit
- Hasil pengecekan akan muncul dan menyatakan data yang telah dimasukkan telah tercantum/tidak pada database BKN.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai berikut:
- Aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar
- Mendapatkan gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instansi daerah dengan pembayaran lansgung bukan melalui pihak ketiga
- Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN minimal oleh pimpinan unit kerja
- Telah memiliki pengalaman kerja minimal selama 1 tahun