BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Proses Hukum Ira Puspadewi Dkk Lulus Uji Praperadilan dan Materiil, KPK Hormati Keputusan Rehabilitasi Presiden Prabowo

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan kuat terkait validitas proses hukum yang telah berjalan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya sebelumnya telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode tahun 2019 hingga 2022.

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Pernyataan tersebut sekaligus merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini memberikan rehabilitasi kepada ketiga terpidana tersebut.


🔎 KPK: Proses Hukum Lulus Uji Formil dan Materil

Berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/11/2025) malam, Asep Guntur Rahayu dengan lugas menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan KPK telah teruji secara sah.

“Secara formil maupun materil sudah diuji dan telah selesai. Pekerjaan kami lulus uji formil melalui kemenangan praperadilan, dan uji materiil melalui putusan majelis hakim pada 20 November,” kata Asep, menjelaskan dasar hukum yang kuat dalam penetapan kasus Ira Puspadewi dkk.

Menurut Asep, kemenangan KPK dalam sidang praperadilan adalah bukti bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, proses persidangan di pengadilan juga telah membuktikan pemenuhan unsur-unsur delik korupsi, yang kemudian berujung pada vonis bersalah dari majelis hakim.


🙏 KPK Hormati Keputusan Rehabilitasi Presiden

Meskipun menegaskan validitas proses hukum yang telah mereka jalankan, KPK menyatakan sikap menghormati keputusan politik yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” tegas Asep.

Sebagai tindak lanjut dan konsekuensi dari keputusan rehabilitasi tersebut, KPK memastikan akan segera melaksanakan pembebasan terhadap Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


📜 Latar Belakang Rehabilitasi oleh Pemerintah

Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto telah ditandatangani dan disampaikan kepada publik sebelumnya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Negara pada hari yang sama.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan panjang yang dilakukan oleh pemerintah. Kajian ini dimulai setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi publik sejak Juli 2024 terkait keberlanjutan proses hukum kasus tersebut.

Poin-Poin Kunci Proses Rehabilitasi:

  • Kajian Hukum: Kementerian Hukum melakukan kajian komprehensif, termasuk meminta pandangan dari berbagai pakar hukum.
  • Usulan DPR: Setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan kewenangan rehabilitasi.
  • Tanda Tangan Presiden: Berdasarkan rekomendasi tersebut, Presiden membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan persetujuan Presiden, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami diminta menyampaikan ke publik agar proses selanjutnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Prasetyo.

Saat ini, KPK menyatakan menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum untuk kemudian mengeluarkan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dari tahanan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button