BeritaPalangka RayaUtama

Arahan Presiden Terkait Kebijakan Karhutla Dinilai Inkonsistensi, ICEL Menyebutkan Empat Alasannya

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Dalam Rakornas Pengendalian Karhutla yang dilaksanakan 22 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah memberikan enam arahan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Informasi ini juga diunggah pada situs resmi presidenri.go.id, akun instagram resmi Sipongi KLHK, serta dapat disaksikan melalui kanal youtube Sekretariat Presiden.

Menanggapi kebijakan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilainya cenderung inkonsisten.

Melalui siaran persnya yang diterima pula oleh kalteng.co, menurut Indonesian Center for Environmental Law bahwa jika mengacu kepada UU Cipta Kerja, peraturan pelaksananya dan peraturanperaturan perundang-undangan lainnya yang cenderung eksploitatif.

ICEL mengatakan, adanya arahan pengendalian karhutla ini sebenarnya masih menyimpan beberapa masalah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, yaitu:

Pertama, agenda Pemerintah melalui kebijakan yang didorong melalui Inpres tidak jelas capaiannya, dibuktikan dari laporan yang tidak disampaikan ke publik. Sejak tahun 2015 sudah ada Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan (Inpres 11/2015).

Namun, hingga saat ini laporan capaian Inpres tersebut tidak dibuka ke publik. Padahal sudah ada Putusan Komisi Informasi No. 001/1/KIP-PS-A/2017 yang menyatakan bahwa laporan capaian Inpres 11/2015 merupakan informasi publik yang terbuka.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button