Arahan Presiden Terkait Kebijakan Karhutla Dinilai Inkonsistensi, ICEL Menyebutkan Empat Alasannya
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Komisi Informasi memerintahkan kepada Kemenkompolhukam untuk menyusun laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 serta menyerahkannya kepada Presiden dan Pemohon.
Tanpa adanya laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 yang dibuka ke publik, tentu kita tidak dapat menilai sejauh mana capaian Pemerintah dalam mengendalikan karhutla.
Kedua, Presiden juga telah menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Inpres 3/2020) yang menggantikan Inpres 11/2015.
“Sayangnya masih tidak dijumpai adanya kewajiban pelaporan kepada publik dalam Inpres 3/2020. Pengoordinasian pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet langsung kepada presiden, tanpa adanya kewajiban pelaporan ke publik,”kata ICEL melalui narahubung Adrianus Eryan selaku Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan.
Ditambahkannya, sebagai evaluasi dan perbaikan agar tidak mengulang kesalahan Inpres sebelumnya, harus ada indikator capaian yang jelas, akuntabel, dan disertai pelaporan yang transparan ke publik tentang sejauh mana pelaksanaan Inpres 3/2020 tersebut oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang ditugaskan, termasuk dampak yang dihasilkannya.
Ketiga, eksekusi belum berjalan dengan baik sehingga penegakan hukum karhutla belum optimal. Dilansir dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri LHK tanggal 1 Februari 2021, KLHK telah mengajukan 28 gugatan dengan total nilai ganti rugi dan pemulihan yang dimenangkan sebesar Rp19,8 triliun.




