BeritaPalangka RayaUtama

Arahan Presiden Terkait Kebijakan Karhutla Dinilai Inkonsistensi, ICEL Menyebutkan Empat Alasannya

Namun dari nilai kemenangan tersebut, masih ada Rp19,3 triliun yang belum dapat dieksekusi. Jika memang Pemerintah serius melakukan penegakan hukum tanpa kompromi, dan untuk bisa memberikan dampak positif penegakan hukum, maka eksekusi putusan yang telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap harus menjadi prioritas utama. Hal ini juga didorong oleh kebutuhan mendesak untuk segera melakukan pemulihan lingkungan.

Keempat, terdapat beberapa instrumen hukum yang justru memperlemah penegakan hukum karhutla. Misalnya UU Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan. Dalam perubahan Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup.

Padahal dalam ketentuan aslinya, terdapat ketentuan yang lebih tegas seperti kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Amdal, analisis risiko, dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran. UU Cipta Kerja menyatakan bahwa 3 ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Namun dalam PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, tidak dijumpai ketentuan tersebut.

Berbagai catatan tersebut tentunya perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan serius oleh Pemerintah sebagai bukti komitmen dalam menjalankan pencegahan dan pengendalian karhutla.

Atas dasar itu ICEL meminta, Pemerintah untuk: Pertama; Melaksanakan Inpres 3/2020 secara akuntabel, melibatkan masyarakat, dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke public. Kedua; Segera mengadakan forum koordinasi dengan instansi gakum terkait terutama KLHK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan hingga instansi lainnya yang berwenang mengurus pendanaan dan pemulihan untuk dapat mempercepat proses eksekusi perkara-perkara karhutla.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button