BeritaPalangka RayaUtama
Arahan Presiden Terkait Kebijakan Karhutla Dinilai Inkonsistensi, ICEL Menyebutkan Empat Alasannya
Ketiga; Sekalipun terdapat ketentuan yang melemahkan penegakan hukum, Pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan lingkungan dan kembali pada ketentuan UU organik yang mengatur kewajiban dengan lebih tegas. (tur)




