
KALTENG.CO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membuka pintu bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Namun, ada satu syarat utama yang tak bisa ditawar: mereka wajib mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu.
Ketentuan ini bukan hal baru, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa setiap kepala daerah atau wakilnya harus mendapatkan persetujuan resmi dari Mendagri sebelum berangkat ke luar negeri.
Mengapa Izin Tertulis Penting?
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, izin ini bukan sekadar formalitas. Ia menjelaskan bahwa persetujuan resmi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang ketat.
“Pada pasal 76 huruf i dijelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri (dalam hal ini Mendagri),” kata Benny.
Persetujuan ini penting untuk memastikan bahwa agenda yang dijalankan kepala daerah benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah. Dengan kata lain, Kemendagri ingin memastikan bahwa perjalanan dinas tersebut benar-benar bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat yang ditinggalkan.
Situasi Sudah Kondusif, Izin Mulai Dilonggarkan
Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya Mendagri Tito Karnavian sempat menunda keberangkatan kepala daerah ke luar negeri karena situasi yang dinilai rawan. Namun, melihat situasi di dalam negeri yang sudah membaik, Tito kini mulai melonggarkan aturan tersebut.
Tito menegaskan bahwa izin akan diberikan, terutama untuk keperluan berobat atau perjalanan dinas yang memang sangat mendesak.
“Kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan,” ujar Tito dalam rapat koordinasi di Batam.
Ia juga menambahkan bahwa perjalanan dinas yang berkaitan dengan urusan pekerjaan atau pengobatan akan dipertimbangkan. Namun, tetap dengan satu catatan penting: kepala daerah harus memastikan kondisi daerahnya tetap aman dan terkendali selama mereka tidak berada di tempat. (*/tur)



