
KALTENG.CO-Informasi terbaru bagi seluruh abdi negara dan tenaga pendukung di lingkungan pemerintahan! Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah resmi menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur terbaru.
Ketetapan ini berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tapi juga merata hingga pegawai non-PNS, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Regulasi terbaru ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan apresiasi yang lebih baik bagi seluruh pihak yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Detail Uang Lembur untuk PNS Berbagai Golongan
Bagi para PNS, besaran uang lembur ditetapkan berdasarkan golongan masing-masing. Ini rinciannya:
- PNS Golongan I: Rp 18.000 per jam
- PNS Golongan II: Rp 24.000 per jam
- PNS Golongan III: Rp 30.000 per jam
- PNS Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Selain uang lembur per jam, PNS juga berhak atas uang makan lembur. Nominal tertinggi yang bisa diterima adalah Rp 41.000 per orang per hari. Penting untuk dicatat, uang makan lembur ini diberikan bagi PNS yang telah bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut, dan hanya bisa diberikan paling banyak 1 kali dalam sehari.
Berikut adalah rincian lengkap uang makan lembur bagi PNS sesuai golongannya:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per orang per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per orang per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per orang per hari
Bagaimana dengan Pegawai Non-PNS, PPPK, hingga Tenaga Pendukung?
Peraturan ini juga secara spesifik mengatur besaran uang lembur bagi Pegawai Non-PNS, termasuk di dalamnya PPPK. Mereka akan menerima uang lembur sebesar Rp 20.000 per jam. Sementara itu, uang makan lembur bagi Pegawai Non-PNS ditetapkan sebesar Rp 31.000 per orang per hari.
Kabar baik juga datang untuk tenaga pendukung seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Mereka juga berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur. Besaran ini disesuaikan dengan tugas rutin mereka di Kementerian/Lembaga, tentunya berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk kategori ini adalah:
- Uang Lembur: Rp 13.000 per orang per jam
- Uang Makan Lembur: Rp 30.000 per orang per hari
Sama seperti PNS, uang makan lembur untuk Pegawai Non-PNS, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti akan diberikan jika mereka telah bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut, dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Catatan Penting: Pengecualian untuk Tenaga Alih Daya (Outsourcing)
Perlu digarisbawahi, ketentuan mengenai uang lembur dan uang makan lembur ini tidak berlaku untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang bekerja di bawah perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya atau outsourcing.
Mekanisme pembayaran lembur mereka akan diatur sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing masing-masing.
Dengan adanya penetapan besaran uang lembur dan uang makan lembur ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pekerja di lingkungan pemerintahan, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. (*/tur)




