Aturan Perpanjangan PPKM Kalteng Tetap Mengacu Inmendagri
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 26 Juli-2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut di berlakukan sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19 yang kian masif penyebarannya beberapa pekan terakhir di sejumlah wilayah Indonesia.
Seperti data yang di rilis oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Rabu (28/7/2021) sore.
Di mana orang terkonfirmasi Covid-19 dari 33.344 orang kini menjadi 33.760 orang, setelah ada penambahan sebanyak 416 orang. Sedangkan pasien dalam perawatan, sebelumnya berjumlah 3.428 orang, setelah ada penambahan 37 orang, menjadi 3.465 orang.
Kepala Pelaksana Harian Satgas penanganan Covid-19 Kalteng, Erlin Hardi mengatakan, perpanjangan masa PPKM di beberapa daerah Provinsi Kalteng tetap mengacu pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2021.
“Upaya-upaya penanganan dan aturan yang di terapkan pun tetap sama, karena wilayah kabupaten/kota di Kalteng berdasarkan data InmendagrI, semua masuk dalam level 3,” jelas Erlin, saat di komfirmasi Kalteng.co, Rabu (28/7/2021) malam.
Sedikit dijelaskan oleh pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kalaksa BPBPK Kalteng ini, terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara gradual berdasarkan situasi keterkendalian pandemi.
Untuk situasi keterkendalian pandemi Level III (Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon berbatas). WFO Sektor Non Esensial – WFO 25%, Belajar Mengajar – 100% daring, Industri – diberlakukan shift maksimal 50% dari total pekerja dalam 1 shift.
Kemudian untuk Makan dan minum di Restoran/Kafe, diizinkan hanya pesan antar/di bawa pulang. Warung lapak jalanan/PKL (diatur lebih lanjut oleh Pemda) diizinkan buka, namun wajib menerapkan Prokes dengan ketat.
“Sedangkan untuk Mal/Pusat Perbelanjaan diizinkan buka hanya sampai dengan pukul 17.00 wib, (Kapasitas 25%) dan tetap menerapkan Prokes ketat,” terang Erlin Hardi.
Untuk Pasar tradisonal lanjutnya, diizinkan buka, namun tetap menerapkan Prokes ketat (diatur lebih lanjut oleh Pemda). Sedangkan untuk Fasilitas Umum dilakukan penutupan sementara waktu.
Begitu juga dengan kegiatan sosialisasi, budaya, seni dan lain sebagainya, di tiadakan sementara waktu. Sedangkan untuk transportasi umum baik konvensional maupun online, di berlakukan pembatasan kapasitas 70% dan pembatasan waktu operasional.
“Pembatasan kapasitas 70% juga diberlakukan untuk transportasi jarak jauh/lintas provinsi. Penumpang wajib melengkapi kartu vaksin (Min dosis – I), PCR (H-2) atau Antigen (H-I). Dan yang terakhir, untuk pengendalian tingkat RT/RW dan desa, di lakukan pengendalian sesuai dengan pengendalian pada PPKM mikro,” pungkasnya. (pra)