BeritaEkonomi BisnisMETROPOLIS

Aturan Terbaru THR 2026: Cara Menghitung Sesuai Permenaker dan Regulasi ASN

KALTENG.CO-Menjelang Hari Raya, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi primadona di ruang obrolan kantor.

Meski rutin diterima setiap tahun, masih banyak pekerja yang merasa bingung mengenai nominal pastinya—terutama bagi mereka yang baru saja berpindah tempat kerja atau belum genap setahun menjabat.

Kabar baiknya, pemerintah telah mengatur mekanisme ini secara detail melalui regulasi resmi. Besarannya bukan berdasarkan “kebijakan perasaan”, melainkan durasi masa kerja dan komponen upah tetap. Simak rincian cara menghitungnya di bawah ini!

Aturan Main: Cara Hitung THR ASN (PNS & PPPK)

Bagi Aparatur Sipil Negara, besaran THR sangat bergantung pada masa bakti dan komponen penghasilan yang melekat secara resmi.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Jika Anda sudah mengabdi selama minimal satu tahun atau lebih, Anda berhak menerima THR penuh setara satu bulan penghasilan. Komponen ini mencakup:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Jabatan/Umum

  • Tunjangan Pangan

Simulasi: Jika total penghasilan tetap Anda adalah Rp6.000.000 per bulan, maka THR yang masuk ke rekening adalah Rp6.000.000 (belum termasuk kebijakan tambahan terkait persentase Tunjangan Kinerja yang berlaku di tahun berjalan).

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Untuk ASN baru, jangan khawatir. Anda tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Contoh Kasus: Rendi baru bekerja sebagai ASN selama 6 bulan dengan total penghasilan tetap Rp6.000.000.

  • Perhitungan:

  • Maka, THR yang diterima Rendi adalah Rp3.000.000.

Mekanisme THR Karyawan Swasta (Berdasarkan Permenaker)

Bagi pekerja di sektor swasta, acuan utamanya adalah Permenaker No. 6 Tahun 2016. Aturan ini wajib dipatuhi oleh semua perusahaan di Indonesia.

1. Karyawan Senior (Masa Kerja > 12 Bulan)

Pekerja yang telah bekerja terus-menerus selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah. Upah di sini didefinisikan sebagai Take Home Pay (THP) yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan yang jumlahnya tidak berubah meskipun tidak masuk kerja).

Contoh: Gaji pokok Rp5.000.000 + Tunjangan tetap Rp2.000.000 = Rp7.000.000 (Jumlah THR).

2. Karyawan Baru (Masa Kerja 1 – 11 Bulan)

Jika Anda baru bekerja minimal satu bulan, Anda sudah berhak atas THR. Rumusnya hampir sama dengan ASN, namun ditekankan pada komponen upah bulanan:

Simulasi Hitung: Siska baru bekerja selama 5 bulan dengan THP bulanan sebesar Rp4.800.000.

  • Perhitungan:

  • Maka, THR yang diterima Siska adalah Rp2.000.000.

Ringkasan Perbedaan Perhitungan

KategoriMasa Kerja < 12 BulanMasa Kerja 12 Bulan
ASNProporsional (Gaji + Tunjangan Tetap)1 Bulan Penghasilan Penuh
SwastaProporsional (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)1 Bulan Upah Penuh

Hal Penting yang Perlu Diingat:

  1. Pajak THR: Ingat bahwa THR termasuk objek pajak penghasilan (PPh 21), sehingga nominal yang diterima mungkin sedikit berkurang karena potongan pajak.

  2. Waktu Pembayaran: Idealnya, THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

  3. Tunjangan Tidak Tetap: Tunjangan makan atau transport (yang dihitung berdasarkan kehadiran) biasanya tidak dimasukkan dalam komponen hitung THR. (*/tur)

Related Articles

Back to top button