BeritaPalangka RayaUtama

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Cantik, Kamis (22/7/2021).

Peristiwa kebakaran itu terjadi di Jalan Danau Rangas VII Ujung, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2021) sekitar 11.30 WIB lalu. Satu tersangka bernama Muksin (41).

Warga Jalan Danau Burung III, Kelurahan Bukit Tunggal ini, saat itu bermaksud ingin membersihkan lahannya. Rumput-rumput yang tumbuh ketika itu dibersihkan sebelum digunakan menanam Singkong.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan, dari peristiwa itu, sebidang tanah dengan luasan 20 m x 30 M hangus terbakar oleh amukan jago merah.

“Sebelum membakar lahan, pelaku terlebih dahulu menyemprotkan roundup atau cairan pembasmi tanaman dan rumput ke permukaan lahan yang ingin di bersihkan,” katanya.

Lanjutnya, hal itu di lakukannya pada Selasa (13/7/2021). Setelah rumput kering, pelaku mengumpulkan rumput kering kemudian di bakar menggunakan korek api gas merek C2000 warna kuning, Jumat (16/7/2021) pagi.

“Saat membakar rumput kering, tersangka menunggu api sampai padam pada pukul 17.00 WIB,” ungkap perwira dengan satu melati di pundaknya itu.

Bekas pembakaran itu selanjutnya disiram menggunakan air, kemudian pelaku kembali ke rumahnya. Keesokan harinya, ternyata api kembali membara dari dalam tanah.

“Tersangka di beritahu anaknya bahwa lahannya terbakar. Kemudian ia mendatangi lokasi. Namun Tim Siaga Karhutla Polresta dan Ditsamapta Polda Kalteng berada di lokasi melakukan pemadaman,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button