BeritaPalangka RayaUtama

Ayah Tiri Cabul Divonis 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co- Miris nasib Bunga, nama samaran. Anak berusia delapan tahun itu mengalami perlakuan cabul dari ayah tirinya Ahmadi alias Adi. Tercatat sudah lima kali dalam tempo tujuh hari.

Adi melakukan di beberapa tempat. Terakhir dilakukan saat pergi memancing di lokasi yang masuk wilayah Kecamatan Sabaru, Palangka Raya medio September 2020.

Saat itu, pergi memancing bersama ibu kandung dan juga ayah tirinya. Saat si ibu sedang memetik lombok, dan lengah dari pantauan, ayah tirinya itu beraksi.

Perbuatan cabul  Adi ini terungkap setelah Bunga mengeluh kepada ibunya di kala mau tidur. Mengaku alat kelaminnya sakit. Si ibu melihat langsung dan tampak bengkak. Setelah ditanya, anak kandungnya itu akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya. Akhirnya melapor ke kepolisian.

Adi akhirnya diproses dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Adi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya dan dijatuhi vonis penjara selama  15 tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi, SH dinyatakan terbukti  bersalah  melakukan tindak pidana  pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Menyatakan menghukum terdakwa Ahmadi dengan pidana penjara selama 15 Tahun,” ucap Heru yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya ini, Selasa (23/2/2021).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button