BeritaPalangka RayaUtama

Ayah Tiri Cabul Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat, Adi bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU  RI Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua tentang UU RI Nomor 23 tahun Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair dari  jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dijatuhkan kepada terdakwa sama persis  dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Liliwati, SH yang pada saat pembacaan tuntutan meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.(sja/ram)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button