BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasUtama

Ayu Setubuhi Remaja di Atas Kelotok

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Satreskrim Polres Kapuas mengamankan Muhammad Ayu warga Simpang Empat Jangkit Desa Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Rabu (1/9) Pukul 11.30 WIB. Tersangka ditangkap di Desa Jejangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, karena melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menerangkan diamankan tersangka Muhammad Ayu, berdasarkan laporan tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

“Tersangka melakukan perbuatannya setubuhi Bunga (16) warga Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Selasa (27/7) Pukul 12.00 WB, diatas perahu ces/perahu tradisional di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (3/9/2021) melalui WhatsApp.

Kasatreskrim menerangkan, kronologi berawal, Minggu (25/7/2021) Pukul 06.00 WIB, remaja ini izin dengan orang tuanya mengisi pulsa, namun tidak kunjung kembali. Saat orang tua korban ke sawah bertemu warga, di mana menyampaikan melihat korban mau ke Handel Kurau.

Sehingga, Senin (26/7) Pukul 07.00 WIB orangtua korban berangkat ke Sei Teras, untuk mencari korban, karena mengira korban berada ditempat pamannya, tetapi korban tidak berada disana. Kemudian orangtua korban menghubungi seluruh keluarga untuk mencari korban.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Akhirnya, Selasa (27/7) Pukul 06.00 WIB ibu korban melihat Bunga di Pelabuhan Danau Mare bersama tersangka Muhammad Ayu, lalu ibu korban bergegas memegang korban.

“Dan melihat hal itu, tersangka melarikan diri,” tegas Mantan Kasatreskrim Polres Barito Utara ini.

Setelah itu, ketika ditanya ibunya, ternyata korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas. Sehingga tersangka dilakukan pencarian oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas, dan dibekuk.

“Adapun barang bukti, lanjut Kasatereskrim, hasil visum ET Revertum (VER). Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tengang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (alh)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button