Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Gugatan Yaqut Bakal Kandas atau Dikabulkan? Tunggu Rabu (11/3/2026)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersiap menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (11/3/2026).
Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Menjelang ketukan palu hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa seluruh prosedur penyidikan yang mereka lakukan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KPK Yakin Prosedur Penetapan Tersangka Sah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Biro Hukum KPK telah memaparkan jawaban komprehensif selama persidangan. Pihak lembaga antirasuah ini optimis majelis hakim akan menerima dalil-dalil mereka dan menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
“Kami meyakini hakim akan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti yang sah,” ujar Budi kepada media, Senin (9/3/2026).
KPK berkeyakinan bahwa status hukum saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara korupsi kuota haji ini adalah konstitusional dan sah secara hukum acara.
Tuduhan Error in Objecto: Dalil Yaqut Dinilai Salah Alamat
Salah satu poin krusial dalam tanggapan KPK adalah penilaian bahwa gugatan pihak Yaqut mengalami error in objecto atau keliru dalam menentukan objek gugatan. Biro Hukum KPK berpendapat bahwa banyak poin yang dipermasalahkan oleh pemohon sebenarnya berada di luar kewenangan hakim praperadilan.
Beberapa hal yang dianggap KPK bukan lingkup praperadilan antara lain:
Materi surat penetapan tersangka.
Kewenangan pimpinan KPK dalam menandatangani surat penetapan.
Detail penghitungan kerugian keuangan negara.
Administrasi yudisial lainnya yang bukan merupakan upaya paksa.
KPK merujuk pada Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 dan Perma Nomor 4 Tahun 2016, sebagai batasan baku ruang lingkup praperadilan.
Argumen Kubu Yaqut: Persoalkan Transisi KUHP Baru
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas yang dipimpin oleh Melissa Anggraini, melancarkan argumen yang cukup menarik perhatian publik. Mereka menuding KPK tidak menerapkan ketentuan hukum peralihan yang berlaku saat ini.
Poin Keberatan Kuasa Hukum Pemohon:
Penggunaan UU Tipikor Lama: Melissa menilai penetapan tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 seharusnya sudah menyesuaikan dengan ketentuan KUHP Baru (Pasal 618 dan Pasal 622) serta KUHAP Baru.
Kekurangan Alat Bukti: Pihak Yaqut menduga KPK belum mengantongi laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang (seperti BPK atau BPKP) saat menetapkan status tersangka.
Prosedur Formil: Karena dianggap mengabaikan aturan transisi hukum, kubu Yaqut meminta hakim tunggal untuk menggugurkan penyidikan kasus kuota haji tersebut.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Putusan pada Rabu besok akan menjadi penentu apakah penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dapat terus melaju ke tahap persidangan pokok perkara atau harus terhenti di tengah jalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kuota haji merupakan kepentingan umat yang sangat sensitif. Jika praperadilan ditolak, maka KPK memiliki lampu hijau untuk segera merampungkan berkas perkara. Namun, jika diterima, KPK harus melepaskan status tersangka Yaqut dan mengevaluasi kembali prosedur hukum mereka. (*/tur)




