BeritaPalangka RayaUtama

Bachtiar Effendy Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bachtiar Effendy resmi ditahan di Mapolda Kalteng, Rabu (10/3/2021) malam. Pengacara kondang ini diinapkan, setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

Pria dengan sapaan akrab Bachtiar itu ditahan dalam dugaan kasus penggelapan.

Dia didampingi tim kuasa hukumnya ke luar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 20.30 WIB. Keluarnya Bachtiar yang sudah berstatus tersangka sebelumnya itu untuk menjalani cek kesehatan, termasuk pemeriksaan Covid-19 sebelum dilakukan penahanan.

Walden Sihaloho selaku ketua tim kuasa hukum dari Bachtiar Effendy mengatakan, selama pemeriksaan, pihaknya bertindak kooperatif. Termasuk penundaan pemeriksaan dua kali yang terjadi sebelumnya adalah hal biasa.

Dalam pemeriksaan tersebut ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun menurutnya, proses penahanan dan penangkapan kliennya setelah pemeriksaan adalah hal di luar dugaan pihaknya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jika memang kooperatif, kenapa harus dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.

Sedangkan, disebutkannya dasar penahanan adalah dikhawatirkan melarikan diri, yang menurutnya tidak akan dilakukan kliennya. Kemudian takut menghilangkan barang bukti, yang menurutnya tidak mungkin terjadi karena barang bukti sudah ada di tangan penyidik.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button