BeritaPalangka RayaUtama
Bachtiar Effendy Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
“Namun karena kewenangan mereka (penyidik) melalukan penahanan, ya silakan,” sebutnya.
Sedangkan untuk semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan, disebutkannya bahwa kliennya menolak. Termasuk surat penahanan juga ditolak kliennya. Dia sangat menyayangkan keputusan penyidik melakukan penahanan.
“Langkah selanjutnya kami akan siap mengajukan praperadilan, namun masih kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya. (oiq)