Balap Liar Menggila di Palangka Raya, Satlantas Sapu Bersih 170 Motor dalam Tiga Hari

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi balap liar yang meresahkan warga akhirnya di tindak tegas. Selama tiga hari berturut-turut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menggelar razia intensif dan berhasil mengamankan 170 sepeda motor yang di gunakan untuk balap liar di sejumlah titik rawan kota.
Penindakan di lakukan sejak Jumat hingga Minggu, menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap di jadikan arena balapan ilegal, di antaranya Jalan Dr Murjani, Yos Sudarso, G Obos, Diponegoro, hingga kawasan Bandara Tjilik Riwut.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan mengatakan, operasi tersebut merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat sekaligus bagian dari kegiatan Operasi Keselamatan.
“Selama tiga hari pelaksanaan, kami mengamankan 170 sepeda motor di beberapa lokasi berbeda yang di gunakan untuk balap liar,” ujar Dedi, Senin (26/1/2026).
Di jelaskannya, para pelaku balap liar beraksi pada waktu yang bervariasi. Pada Jumat, balapan di lakukan di kawasan Bandara Tjilik Riwut sejak sore hingga malam hari. Sementara pada Sabtu malam, balap liar terjadi di Jalan Dr Murjani hingga dini hari, dan di Jalan Diponegoro mulai sekitar pukul 23.30 WIB sampai subuh.
Aksi tersebut di nilai sangat membahayakan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain, suara bising knalpot brong membuat warga sekitar tidak nyaman, bahkan saat waktu istirahat.
“Keluhan masyarakat cukup banyak. Selain kebisingan akibat knalpot brong, sebagian pelaku juga bersikap arogan ketika di tegur atau di bubarkan warga,” tegas Dedi.
Seluruh barang bukti kendaraan kini di amankan di Polresta Palangka Raya. Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua masing-masing pelaku untuk di berikan pembinaan.
“Kendaraan akan di kembalikan setelah orang tua hadir ke Polresta, membawa knalpot standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan. Para pelaku juga di wajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (oiq)



