TAMIANG LAYANG,KALTENG.CO-Faradita alias Didit hanya bisa pasrah. Terdakwa kasus narkotika jenis sabu tersebut menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang menjatuhi hukuman selama lima tahun enam bulan penjara, Senin (26/4). “Hakim menjatuhi hukuman lima tahun enam bulan pejara denda satu miliar subsidair tiga bulan,” sebut Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan tuntutan pidana selama 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsidiair 3 bulan penjara.
“Terdakwa menerima vonis Hakim dan JPU dari Kejari Bartim Toni Setiawan masih pikir pikir,” sebut Angga. Faradita alias Didit diamankan kepolisian Selasa (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Jl. Negara Tamiang Layang Ampah, tepatnya depan Pospol Karusen Janang Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang ketika tengah menunggu pembeli.
Didit sempat membuang paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok ke semak semak ketika hendak transaksi namun sial upaya yang dilakukan berhasil diketahui petugas. “Untuk barang bukti sabu disita untuk dimusnahkan oleh Negara,” tukas Angga. (log/ala)