Bandot Tua Beraksi di Kobar, Ditangkap di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Beraksi di Kabupaten Kotawaringim Barat (Kobar), pelaku asusila anak di bawah umur di amankan oleh Tim Macan Kalteng di Palangka Raya.
Penangkapan bandot tua itu di pimpin oleh Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono. Tanpa perlawanan, lelaki berinisial MY (56), di amankan di Jalan Banteng 19, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (3/9/2021) malam.
Awal mula peristiwa persetubuhan di bawah umur itu terjadi pada Agustus 2018. Di mana korbannya sebut saja Bunga saat itu masih berusia 15 tahun. Ia sempat di ancam di ceburkan ke sungai apabila bercerita kepada orang lain.
Parahnya, kejadian itu tidak hanya sekali terjadi. Hingga 7 April 2021, pelaku masih saja nekat melakukan perbuatan kejinya tersebut hingga membuat korbannya mengalami trauma mendalam.
Pelaku pertama kali melancarkan aksinya di rumahnya di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Yang mana korbannya ketika itu sedang menginap di rumah milik pelaku.
Hingga pada akhirnya, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada salah satu anggota keluarganya tentang peristiwa yang di alaminya. Korban menceritakan secara runtut awal mula kejadian tersebut.
“Dalam hal ini kami memback up Polres Kobar mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Tim kami berhasil meringkus yang bersangkutan,” kata Teguh saat di konfirmasi Kalteng.co, Minggu (5/9/2021).
Lanjutnya, pelaku ini melancarkan aksinya di Kabupaten Kobar dan melarikan diri ke Kota Palangka Raya. Berkat kegigihan anggota, keberadaan pelaku berhasil di ketahui dan segera di amankan.
“Untuk barang bukti masih di lakukan pencarian. Saat ini yang bersangkutan telah di serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Kobar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)