BeritaUtama

Halau Pemudik, Bangun Pos Penyekatan di Perbatasan Kalteng

PALANGKA RAYA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memiliki pertimbangan mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Berkaca dari kejadian-kejadian sebelumnya yang memicu kenaikan angka kasus Covid-19.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng akan membangun pos penyekatan pada jalur perbatasan antar provinsi. Pos-pos tersebut dijaga oleh tim gabungan untuk mengawasi jalur perbatasan yang dilalui masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki kepada wartawan, kemarin (15/4) mengatakan, pembangunan pos-pos penyekatan, khususnya di wilayah perbatasan antarprovinsi.

“Seperti di wilayah Kabupaten Kapuas dan Barito Timur yang berbatasan dengan Provinsi Kalsel, serta Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Provinsi Kalbar,”ujarnya.

Pos penyekatan tersebut, kata Kombes Pol Rifki, akan berfungsi sebagai pos pemantauan terhadap semua kendaraan pribadi maupun umum yang melintasi jalur perbatasan. “Selain bertugas melakukan penyekatan, petugas gabungan ini juga akan melakukan operasi yustisi, ” terangnya.

Setiap orang yang ingin lewat akan dicek kesehatannya, syarat-syaratnya, bahkan akan disuruh melakukan tes swab. Bagi masyarakat yang diketahui melanggar aturan tersebut.

Maka petugas akan melakukan tindakan persuasif dengan mengarahkan kendaraan yang dtumpangi berbalik arah untuk kembali ke tempat asal.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button