BeritaEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

Bangunan di Atas Drainase Jalan Christopel Mihing Mulai Ditertibkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kelurahan Langkai melaksanakan penataan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Christopel Mihing, Rabu (17/12/2025).

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menurunkan alat berat berupa excavator untuk membuka dan membersihkan saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan. Langkah tersebut di lakukan guna mengembalikan fungsi drainase agar aliran air kembali lancar dan dapat meminimalisasi potensi genangan maupun banjir di kawasan tersebut.

Lurah Langkai, Muhamad Abidin, menyampaikan bahwa kegiatan penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya penataan kota dan pengendalian risiko bencana, khususnya saat musim hujan.

“Penataan ini merupakan pelaksanaan arahan Wali Kota Palangka Raya. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi drainase agar aliran air tidak terhambat,” ujar Abidin di lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penataan, pihak kelurahan telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga serta pemilik ruko yang terdampak. Sosialisasi di lakukan dengan mengedepankan di alog dan musyawarah agar kegiatan berjalan lancar.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada warga dan pemilik bangunan. Alhamdulillah mereka memahami, setuju, dan mendukung kegiatan penataan ini,” jelasnya.

Abidin menambahkan, proses penataan berjalan kondusif tanpa kendala berarti, berkat kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat. Ia berharap, setelah saluran drainase kembali terbuka, lingkungan di sepanjang Jalan Christopel Mihing menjadi lebih tertata, bersih, dan aman dari risiko genangan air.

“Ke depan kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (pra)

EDITOR: EKO

Related Articles

Back to top button