Banjir Berdampak pada 9 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng
Status Tanggap Darurat, Selama 21 Hari
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng Falery Tuwan menyampaikan dalam laporannya bahwa rakor ini di laksanakan sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah Kalteng. Termasuk memantapkan sinergisitas seluruh pihak, BNPB, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, TNI Polri dan seluruh pihak terkait lainnya.
“Dalam rangka mengoptimalkan penanganan bencana banjir, Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat, selama 21 hari. Terhitung 17 Oktober sampai dengan 6 November 2022. Hal ini di dasarkan jumlah kabupaten yang sudah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sebanyak enam kabupaten yaitu. Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut. Gubernur Sugianto Sabran menyerahkan secara simbolis bantuan untuk operasional penanganan bencana banjir di Provinsi Kalteng kepada Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg masing-masing satu milyar rupiah. Selain itu juga di laksanakan penyerahan secara simbolis dana siap pakai sebesar 500 juta rupiah dari BNPB untuk Pemprov. Kalteng dalam penanganan banjir ini.
Turut hadir Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Fajar Setyawan, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Sekretaris Daerah H. Nuryakin, Kapolda Kalteng Nanang Avianto. Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy, Plt. Kepala Kantor Perwakilan BI Magfur, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait. (pra)