BeritaNASIONAL

Bansos Penebalan Cair Awal November 2025: Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Disalurkan!

KALTENG.CO-Pemerintah kembali mengaktifkan program penguatan bantuan sosial (bansos) untuk menekan laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Mulai awal November 2025, penyaluran bansos penebalan kembali digulirkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data BNBA.

Bansos kali ini datang dalam komposisi yang berbeda dari periode sebelumnya, yakni berupa bantuan pangan non-tunai dan bantuan langsung tunai. KPM berhak menerima beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter, yang bertujuan meringankan beban belanja kebutuhan pokok rumah tangga.

1. Kriteria dan Komposisi Bansos Penebalan Periode Oktober-November

Bansos penebalan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang dilaksanakan pada Juni–Juli 2025. Perbedaan signifikan terletak pada komposisi bantuan.

Periode PenyaluranKomponen Bantuan PanganKomponen Bantuan Tunai
Juni–Juli 2025Beras 20 KgUang Tunai Rp400.000
Oktober–November 2025Beras 20 Kg + Minyak Goreng 4 LiterDigantikan BLTS Kesra Rp900.000

Siapa Penerima Bansos Penebalan?

Data penerima bansos penebalan ini mengacu pada 18,3 juta keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.

Kunci Utama: Masyarakat yang tercatat sebagai penerima aktif BPNT atau gabungan BPNT + PKH (Program Keluarga Harapan) memiliki peluang besar untuk menerima bantuan tambahan beras dan minyak goreng ini.

Perlu dicatat, komponen uang tunai Rp400.000 dari periode sebelumnya kini telah digantikan oleh skema BLTS Kesra senilai Rp900.000 yang disalurkan terpisah.

2. Syarat Pengambilan Bantuan: Wajib Tepat Waktu

Penyaluran dan pengambilan bansos pangan ini diatur secara ketat. Prosesnya didasarkan pada undangan resmi yang dibagikan langsung oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Prosedur Pengambilan Bansos Pangan:

  1. Penerima Asli: Wajib membawa surat undangan resmi dari pendamping sosial.
  2. Diwakilkan (Satu KK): Bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan melampirkan:
    • Fotokopi KTP penerima asli.
    • Fotokopi KTP yang mewakilkan.
    • Kartu Keluarga (KK).
  3. Diwakilkan (Luar KK): Wajib membawa KTP asli milik yang mewakilkan, serta fotokopi KTP dan KK milik penerima bantuan.

Batasan Waktu Krusial:

Pemerintah menegaskan bahwa pengambilan tidak boleh melewati lima hari dari jadwal yang telah ditentukan. Jika KPM gagal mengambil bantuan dalam jangka waktu tersebut, nama mereka akan dihapus dari daftar dan bantuannya akan dialihkan ke KPM pengganti.

Hal ini didasari pertimbangan logistik: “Beras dan minyak goreng dapat rusak jika terlalu lama disimpan, berbeda dengan bantuan tunai yang tidak memiliki risiko kedaluwarsa,” tegas pihak terkait.

3. Keterkaitan dengan BLTS Kesra Rp900.000

Penyaluran beras 20 Kg dan minyak goreng 4 liter ini berjalan paralel dengan pencairan BLTS Kesra senilai Rp900.000.

Penerima BPNT aktif yang memenuhi syarat untuk bansos penebalan pangan ini secara otomatis diprioritaskan untuk menerima bantuan tunai Rp900.000 tersebut.

Status Pencairan Dapat Dipantau:

KPM dapat memantau status penyaluran bantuan tunai melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Pendamping sosial dapat menginformasikan apakah status bantuan masih dalam tahap pengecekan rekening atau sudah masuk ke tahap Standing Instruction (SI) yang menandakan sebentar lagi akan dicairkan.

4. Status KPM PKH Murni: Masih Tanda Tanya

Bagi penerima PKH murni (yang tidak terdaftar sebagai penerima BPNT), kabar mengenai bansos penebalan ini masih kurang menggembirakan.

Hingga saat ini, mereka belum masuk dalam daftar penerima tambahan beras dan minyak goreng. Selain itu, banyak KPM PKH murni yang ketika dicek statusnya di SIKS-NG juga belum muncul riwayat penerimaan BLTS Kesra, meninggalkan status mereka sebagai penerima bantuan tambahan ini dalam ketidakjelasan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button