Bantah Fitnah Agustiar Sabran! Iber Nahason Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Mega Korupsi di Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Peduli Gerakan Masyarakat Transparansi Pembangunan dan Sosial (APP GEMTPS), Iber Nahason, menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Ormas Gada Antang Patahu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut menuduh, Iber Nahason telah memfitnah Agustiar Sabran melalui postingan di media sosial. Namun, Iber Nahason menegaskan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta penegak hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi yang lebih besar di Kalimantan Tengah.
Dijelaskan Iber Nahason, postingannya di media sosial hanya menanyakan substansi dari isi surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Agustiar Sabran.
“Dalam surat tersebut, KPK meminta keterangan dari Agustiar Sabran. Namun, statusnya bukan sebagai saksi, apalagi tersangka. Jadi, kalau dikatakan saya menyebarkan fitnah terhadap Agustiar Sabran, itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, bahwa surat panggilan KPK tersebut berkaitan dengan beberapa kasus mega korupsi/korupsi besar, termasuk dugaan korupsi senilai 60 miliar rupiah yang melibatkan beasiswa Universitas Palangka Raya (Unpar), kredit macet senilai 300 miliar rupiah di Bank Kalteng, serta beberapa proyek yang berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan penggunaan APBD-APBN tahun 2021 hingga 2023.
“Yang saya pertanyakan adalah kebenaran isi surat KPK tersebut terkait temuan dugaan korupsi tersebut. Ini bukan soal menyerang personal, tetapi lebih kepada upaya untuk mencari keadilan dan transparansi agar tidak ada kebohongan yang beredar di masyarakat,” ujar Iber Nahason, Rabu (31/7/2024).
Iber Nahason juga mengungkapkan, telah mendapatkan informasi dari beberapa sumber yang kredibel mengenai kebenaran kasus-kasus tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat.