Hukum Dan Kriminal

Pengedar Satu Kilogram Sabu Ini Resedivis Pencuri Masker di Gudang Dinkes Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengedar satu kilogram Ssbu ini resedivis pencuri masker di Gudang Dinkes Kalteng. Tindak pidana pencurian yang dilakukan pria berinisial DP ini terjadi, pada Sabtu (11/4/2020) silam.

Saat itu, kurang dari 24 jam pelaku berusia 30 tahun ini berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Polsek Pahandut dan tim dari Ditintelkam serta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Pengedar narkoba yang juga merupakan resedivis elaku pencurian masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pronvinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil dibekuk di kediamannya, Minggu (12/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.

Warga Kelurahan Panarung sebelumnya diketahui merupakan tenaga honorer sebagai cleaning service di kantor Dinkes tempat ia mencuri. Sehingga ia tahu seluk beluk dan lokasi barang yang akan dicuri.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, bahwa pelaku pengedar narkotika yang berhasil diamankan oleh pihaknya ini memang seorang resedivis dengan kasus yang berbeda.

“Pelaku ini dulunya resedivis pencurian masker di gudang Dinkes Kalteng pada beberapa tahun yang lalu,” katanya ketika menggelar siaran rilis di Lobi Mapolresta, pada Selasa (29/11/2022) pagi.

Lanjutnya, pelaku ini ketika mencuri masker yang saat itu memang sangat dibutuhkan masyarakat pada dalam mencegah penyebaran awal-awal pandemi covid-19 yang melanda Bumi Tambun Bungai ini.

“Kemungkinan adanya jaringan dari dalam Lapas atau tidaknya, kami masih akan mendalami mengenai kasus ini,” tandasnya didampingi Wakapolres AKBP Andiyatna dan Kasatnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya. (oiq)

Related Articles

Back to top button