Bapak Kejaksaan RI Diabadikan sebagai Nama Jalan di Lamandau
Mantan Jaksa Agung RI R Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan yang ada di Kabupaten Lamandau. R Soeprapto merupakan Jaksa Agung ke-4 RI. Menjabat selama sembilan tahun, periode 1951-1959. Dikenal sebagai sosok tegasnya dalam menegakkan hukum.
RUSLAN, Nanga Bulik
SALAH satu simpang di alun-alun Kota Nanga Bulik sepanjang 2,7 km menghubungkan alun-alun dengan Jalan 60 kini sudah bernama. Jalan tersebut diberi nama R Soeprapto. Nama jalan tersebut diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Agus Widodo, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Atie Dieni, serta disaksikan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Jalan tersebut berlokasi di area alun-alun Kota Nanga Bulik, menuju jalan lingkar luar atau yang biasa disebut Jalan 60. Sejak Rabu (10/3/2021), jalan itu resmi bernama Jalan R Soeprapto, seorang pahlawan dari jajaran penegak hukum terbaik bangsa.
Kajari Lamandau Agus Widodo mengatakan, peresmian nama Jaksa Agung R Soeprapto menjadi nama jalan merupakan arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
“Sesuai arahan dari Kejagung RI, maka kejati dan kejari yang belum ada nama jalan dari jajaran kejaksaan untuk menggunakan nama beliau (R Soeprapto) sebagai nama jalan,” ucap Agus Widodo usai peresmian nama jalan yang terletak di kawasan alun-alun Kota Nanga Bulik itu, beberapa waktu lalu.