Bapak Kejaksaan RI Diabadikan sebagai Nama Jalan di Lamandau
Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (pengadilan untuk kaum bumi putera) di Tulungagung dan Trenggalek. Kemudian, ia dipindahkan ke berbagai kota seperti, Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar, bahkan Mataram (Pulau Lombok). Dalam rentang tahun 1937-1941, hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di Karesidenan Besuki. Ketika Jepang datang pada bulan Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.
Selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pindah ibu kota ke Yogyakarta hingga memperoleh kedaulatan pada 27 Desember 1949, Soeprapto tetap bekerja di pengadilan Keresidenan Pekalongan. Hingga ibu kota kembali lagi ke Jakarta pada tahun 1950. Soeprapto yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki kamar penuntut umum.
Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di Kalimantan Tengah, namanya diabadikan sebagai salah satu nama jalan di pusat Kota Nanga Bulik. (*/ce/ala)